Kuliah Umum Mudzakir di Univ. Ekasakti, Reformasi dan Pembaharuan Harus Berjalan Harmonis

PADANG -- Universitas Ekasakti Padang menyelenggarakan kuliah umum dengan narasumber Prof. Dr Mudzakir yang juga Dosen Universitas Islam Indonesia di Auditorium Universitas Ekasakti, Selasa, (1/11/2016). Dengan tema "Reformasi dan pembaharuan hukum pidana Indonesia". Ribuan mahasiswa SI dan pasca sarjana mengikuti kuliah umum ruang Auditorium Universitas Ekasakti Padang.

 

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Otong Rosadi, M.Hum mengatakan Kuliah umum ini merupakan kuliah umum rutin yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti dengan mendatangkan pakar hukum di Indonesia.

 

"Inilah tradisi Unes menambah pengetahuan mahasiswa dengan mendatangkan para pakar hukum ke unes, kuliah umum menjadi ajang temu ramah civitas akademika," ujarnya

 

Narasumber kuliah umum, Saksi Ahli Jessica Wongso, Prof. Dr. Mudzakir mengatakan reformasi dan pembaruan hukum harus berjalan seiring. Reformasi sasarannya fokus pada penegakan hukum pidana, aparat penegak hukum pidana dan hakim.

 

"Hakim sebagai titik sentral reformasi dan pembaruan hukum pidana, karena akan mempengaruhi aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat," jelasnya.

 

Menurutnya, pembaruan hukum pidana sasarannya difokuskan pada norma hukum pidana (KUHP), sanksi pidana dan norma hukum acara pidana (KUHAP) serta penataan struktur kelembagaan peradilan pidana.

 

Reformasi hukum itu sebuah keniscayaan mengubah dari keadaan baru yang lebih efektif untuk mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan. "KUHP mendatang saya harap bisa mengakomodir hal tersebut," katanya

 

Reformasi hukum pidana artinya melakukan pemebaruan dengan cara menformat ulang menata ulang hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk semula sesuai dengan nilai ideal yang dicita-citakan. Sedangkan pembaharuan hukum pidana mempebaharuan hukum pidana yang ada menjadi hukum pidana baru yang berbeda dengan hukum pidana sesuai dengan norma hukum, asas hukum dan nilai hukum pidana itu sendiri.

 

Kuliah umum kali ini untuk menambah pengetahuan masyarakat hubungan perlu adanya hukum yang rasional dan penataan ulang kembali hukum pidana Indonesia. (RI)